Judi ”online” ditengarai menyebabkan kecanduan yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial.
Fenomena judi daring atau online tampak semakin menjamur di tengah masyarakat Indonesia. Padahal, kecanduan judi telah dikategorikan sebagai salah satu bentuk gangguan mental yang perlu segera disembuhkan. Untuk mengatasinya, memerlukan kerja sama dari berbagai pihak mengingat modus operasi perjudian daring ini sangat ”licin” sehingga sangat sulit diberantas.
Saat ini, perjudian online seakan tengah tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sebagian kalangan mulai menyerukan kekhawatirannya terhadap merebaknya pengguna judi online di tengah masyarakat. Sebab, judi online ditengarai mulai menyebabkan kecanduan yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial. Menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang, terabaikannya kebutuhan primer keluarga, hingga terlilit utang merupakan sejumlah akibat kecanduan bermain judi.
Pemerintah tidak tinggal diam menyikapi fenomena sosial tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memutus akses 886.719 konten perjudian online dari Juni 2018 hingga 7 Agustus 2023. Tindakan pemblokiran situs ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan pelaksananya.
Usaha pemerintah itu sejatinya adalah bagian dari jalan panjang pemberantasan perjudian di Indonesia yang sudah berlangsung selama setengah abad. Sejak 1974, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana kejahatan melalui Undang-Undang No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Adapun perjudian dipahami sebagai segala bentuk permainan atau ketangkasan yang menggunakan taruhan uang/barang, di mana kesempatan untuk menjadi pemenang bergantung pada keberuntungan belaka (Kompas, 3/2/1995).
Namun, sekalipun sudah sekitar 50 tahun berusaha membersihkan Indonesia dari perjudian, upaya pemerintah ini tampaknya masih jauh panggang dari api. Terlebih lagi, operator judi online sangat lihai memanfaatkan teknologi untuk melicinkan operasinya. Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyebutkan, operator judi menggunakan metode enkripsi dan layanan virtual private network (VPN) untuk menyembunyikan lokasi fisik dan identitasnya. Ditambah lagi, operator judi online kian jamak menggunakan aplikasi smartphone yang makin menyulitkan proses deteksi (Kompas.id, 22/9/2023).
Candu
Pemerintah telah tegas memutuskan bahwa perjudian lebih banyak mendatangkan efek negatif ketimbang positif. Efek negatif yang dimaksudkan adalah rusaknya moral bangsa, bertentangan dengan nilai agama dan Pancasila, membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, serta merusak disiplin dan etos bekerja keras.
Kekhawatiran pemerintah itu tidaklah berlebihan. Sebab, sejumlah penelitian telah membuktikan judi dapat menciptakan kecanduan dan mendatangkan efek samping lainnya. Kecanduan judi bahkan telah dikategorikan sebagai salah satu gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V (DSM-5) oleh Asosiasi Psikiatri Amerika.
Jika sampai kecanduan, berjudi dapat mengarah pada timbulnya stress, kecemasan, depresi, bahkan dorongan untuk bunuh diri. Dalam jurnal yang dipublikasikan tahun 2023 oleh Janet O’Sullivan, seorang profesor dari University of Cambridge, memperkirakan setidaknya terdapat 250-650 orang melakukan bunuh diri karena kecanduan judi.
Sebagaimana zat adiktif lain, seperti narkoba atau nikotin, berjudi dapat menstimulasi otak sehingga merasakan sensasi senang, puas, seru, penasaran, dan lain sebagainya. Keinginan untuk selalu merasakan sensasi itulah yang dapat memicu candu yang sulit dihilangkan.
Tak hanya itu, stimulasi yang terjadi secara terus menerus tersebut pada akhirnya dapat berakibat pada disfungsi hormon seperti meningkatnya impulsivitas dan gangguan emosional. Penjudi akut juga cenderung melakukan apa pun demi dapat terus berjudi, seperti berbohong, menggadaikan harta benda, hingga mengutang.
Sebuah rilis dari University of Yale menjelaskan, terdapat sejumlah karakteristik perjudian yang dapat meningkatkan risiko kecanduan bagi para pemainnya. Paling pertama, daya rayu judi paling utama terletak pada iming-iming bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan modal yang minimal. Meski tidak sepenuhnya salah, peluang untuk memenangkannya bisa dibilang sangat kecil. Associated Press menyebutkan, peluang menang lotre Powerball di Amerika Serikat adalah 1 banding 292,2 juta kemungkinan.
Karakteristik berjudi selanjutnya adalah memberikan ilusi atas kontrol. Hal ini terutama muncul ketika dirinya mengalami momen ”nyaris-menang”, seperti nyaris tepat saat menebak skor pertandingan atau ketika urutan gambar di mesin slot nyaris sama semua. Ketika mengalami hal ini, penjudi dapat mengasumsikan sebagai bukti bahwa mereka dapat mengontrol permainan dan meyakini kemenangan akan segera datang. Alhasil, mereka akan terdorong untuk bermain lagi.
Karakteristik lainnya adalah dorongan untuk menutup kekalahan atau chasing losses. Sebagaimana permainan pada umumnya, judi dapat memberikan hasil menang, kalah, atau seri. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa bandar dapat mengatur jalannya permainan. Kerap terjadi situasi di mana si penjudi ”menang satu kalah seribu”. Meski demikian, bagi para pejudi akut, setiap kekalahan yang diterima malah semakin mendorongnya untuk terus bermain. Hal ini dikarenakan mereka masih merasa memiliki kesempatan untuk menutup kerugian yang diterima bilamana mendapatkan kemenangan.
Judi ”online”
Judi online yang beraneka ragam bentuknya juga dinilai semakin mempermudah orang terjerat dalam candu judi. Melalui penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2009 oleh Thomas Holtgraves dari Ball State University menemukan bahwa pemain judi online memiliki tingkat kecanduan yang lebih tinggi daripada pemain judi konvensional lainnya. Hal ini karena mudahnya mengakses permainan judi melalui perangkat teknologi. Selama memiliki akses internet dan gawai, pemain secara praktis dapat bermain di mana pun dan kapan pun mereka mau.
Adapun salah satu bentuk judi online yang memiliki daya rusak terhadap fungsi otak yang paling besar adalah judi slot. Hal ini dibuktikan melalui riset yang dilakukan oleh Spencer Murch dan Luke Clark dari Centre for Gambling Research di University of British Columbia. Hasil riset tersebut menunjukkan, judi slot yang termasuk dalam kategori electronic gambling machine (EGM) memiliki sejumlah fitur yang memanipulasi sensor indra manusia sedemikian rupa sehingga kerja otak dapat terpengaruh.
Akibatnya, pemain terdorong untuk terus bermain dalam jangka waktu lama. Fitur-fitur tersebut meliputi efek suara yang heboh, teks tulisan yang besar, warna-warna terang, dan penggunaan kata-kata yang persuasif seperti ”menang besar” atau ”untung banyak”. Selain itu, aplikasi juga dilengkapi sistem permainan yang membuat pemain seolah-olah mendapat ilusi memperoleh banyak kemenangan. Padahal, sejatinya rugi dalam jumlah besar.
Meskipun bukan tugas yang mudah, memberantas judi online bukanlah hal yang mustahil dilakukan. Pemerintah bersama masyarakat harus meniru strategi yang digunakan Herkules dalam melawan hewan mitologi Hydra yang berkepala banyak. Menyadari menebas satu kepala hanya akan menumbuhkan dua lainnya, Herkules lantas membakar bekas tebasan di tiap leher Hydra sebelum sempat tumbuh kepala yang baru.
Pangkal dari kecanduan judi, baik online atau konvensional, adalah ketidakmampuan pemain mengontrol dirinya dalam berjudi. Bahaya kecanduan judi paling besar berada di kalangan anak muda yang masih dalam proses pendewasaan dan pematangan pola pikir.
Ironisnya, risiko bahaya online ini sangatlah besar karena dapat diakses oleh segala usia dengan sangat mudah. Oleh sebab itu, pemerintah dan masyarakat sebaiknya saling bahu membahu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai pada anak. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi harus digalakkan sejak usia dini. Hal ini tentu saja harus dimulai dari contoh yang dilakukan oleh para orang dewasa terlebih dahulu. Tanpa adanya contoh konkret, pemberian edukasi sebaik apa pun kepada anak hanya ibarat tong kosong tanpa isi.
Upaya tersebut juga harus disertai dengan keseriusan dan ketegasan pemerintah memberantas operator judi online. Bukan mustahil perjuangan panjang bangsa ini memerdekakan diri dari jeratan judi beserta dampak negatifnya dapat segera terwujud nyata.