Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka seorang pria berinisial M (36) yang diduga melakukan pelecehan. Warga Kelurahan, Tapa Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo Kota itu melakukan pelecehan terhadap korban korban YH (23) di salah satu indekos.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan.
Awalnya, korban YH menolak, sebab yang akan melakukan pijat tersebut adalah seorang laki-laki. Namun, pelaku M tidak kehabisan akal, dirinya berusaha meyakinkan korbannya dengan mengatakan bahwa sakitnya itu akibat melahirkan.
Harus diambil tindakan terapi pijit tradisional agar YH sembuh dari sakit yang membuat berat badannya turun. Dengan akal bulus tersebut, akhirnya YH mau dilakukan terapi pijat tradisional yang ditawarkan pelaku M.
Kompol Leonardo menjelaskan, dengan desakan sang suami, YH pun tidak bisa menolak. Bahkan saat itu suami korban menyuruh pelaku M untuk memulai proses pijat kepada korban dengan ditemani sang suami.
“Jadi pelaku M dan suami YH ini merupakan rekan kerja. YH percaya jika M bisa mengobati istrinya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,” kata Kompol Leoanrdo
Akhirnya proses memijat pun dilakukan. Awalnya proses memijat berjalan seperti biasa. Namun lama kelamaan pelaku M makin nekat dan berani. Sambil memijat kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.
Saat melakukan aksinya, suami YH yang ada di dalam kamar tidak melihat apa yang dilakukan pelaku. Pelaku M berpura-pura memijat biasa jika pandangan mata suami YH tertuju pada proses memijat.
“Jadi ketika pandangan suami YH beralih ke yang lain, maka pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.
Aksi pelaku terbongkar ketika dirinya menyentuh bagian dada korban YH. Sehingga korban spontan berteriak, sehingga terjadi cekcok antar keduanya hingga akhirnya korban M kabur.
Merasa tidak senang dengan kelakukan M, mereka kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku M telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Utara.
“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf c undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.