Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perjudian (judi togel) dan mengamankan empat orang pelaku, Rabu (01/11/2023)
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 WIB di pekarangan rumah kosong yang beralamat di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan Pelaku yang diamankan adalah SA (38) , MSG ( 28) MM (44) ABT (21) keempatnya pelaku beralamatkan di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Menurut Widiarti, Kejadian berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan Desa Pabian sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang seringkali bermain judi togel sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar
“Atas informasi yang diperoleh tersebut selanjutnya petugas yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp430 ribu, tiga buah HP sementara pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.